top of page

Mohammad Hatta:
SANG BAPAK KOPERASI

Mochamad Maulia Giffary

Mohammad Hatta dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Ia adalah salah satu pendiri bangsa – seorang pemimpin dalam gerakan nasionalisme dalam dekade awal abad lalu dan pejuang diplomatik terkenal selama masa pendudukan Jepang pada 1940-an yang puncaknya adalah deklarasi kemerdekaan Indonesia yang tejradi tepat hari ini, 76 tahun lalu. Selain itu, sebagaimana kerap diajarkan di sekolah-sekolah dasar di seluruh Indonesia, Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi, suatu komponen penting dari sistem ekonomi Indonesia yang secara proaktif didukung selama masa-masa awal berdirinya Indonesia.

​

Lahir pada 11 Agustus 1902 di Bukittinggi, Hatta adalah cucu dari tokoh religius terkenal di Sumatera Barat (Mappapa, 2020). Pada usia 13 tahun, ia diterima di sekolah menengah berbahasa Belanda di Batavia, namun ibunya bersikeras agar ia tetap tinggal di Padang. Ia akhirnya bersekolah di MULO di wilayahnya, dan di sana, ia mengembangkan jejaringnya melalui komunitas dan kegiatan ekstrakurikuler yang ia ikuti. Saat berusia 16 tahun, ia sudah terlibat dalam aktivisme kepemudaan sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond. Ia pada akhirnya tetap pergi ke Batavia untuk belajar sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Bisnis Rotterdam pada 1921 (Kahin, 1980). Di tengah studinya, Hatta mulai tertarik dengan konsep koperasi. Ia bahkan menggali lebih dalam terhadap gagasan tersebut dengan melancong ke negara-negara Eropa Utara di mana koperasi banyak bertumbuh. Hatta kemudian menggabungkan apa yang ia pelajari ke dalam gerakan nasionalismenya dari luar negeri ketika Perhimpunan Indonesia di bawah kepemimpinannya menetapkan ide tentang koperasi sebagai salah satu asas ekonomi organisasi tersebut (Mapappa, 2020). Sejak saat itu, ia dikenal sebagai pendukung penting dari koperasi Indonesia.

​

Secara umum, Hatta menjelaskan koperasi pada tingkat filosofis. Ia tidak menyukai kapitalisme maupun komunisme karena keduanya dianggap sebagai perpanjangan negara asing besar yang berkaitan dengan kolonialisme. Dengan alasan yang sama, ia berupaya ”menasionalisasi” nilai-nilai koperasi sebagai idealisme nasional yang dapat menjembatani perdebatan antara kapitalisme dan komunisme. Bagi Hatta, koperasi berharmoni dengan kebudayaan lokal melalui semangat kebersamaan dan saling membantu, dan dengan demikian, selaras dengan Pancasila. Harmoni tersebut terwujud dalam Pasal 38 dari UUD Sementara 1950 yang berlaku pada saat itu yang kerap Hatta kutip. Perusahaan swasta sulit dipertahankan dalam jangka panjang dan maka dari itu harus secara bertahap digantikan oleh entitas koperasi yang lebih berkelanjutan (Higgins, 1958). Pengemasan kembali koperasi yang dilakukan Hatta sebagai suatu kearifan lokal penting karena pada dekade-dekade awal abad ke-20, koperasi secara eksklusif berhubungan dengan komunitas Muslim lokal saja yang kerap menggunakan koperasi dalam kegiatan ekonomi mereka (Watkins, 2020).

​

Terdapat banyak jenis koperasi muncul di Indonesia, termasuk koperasi simpan pinjam (KSP). KSP biasanya merupakan lembaga pinjaman nirlaba yang diatur oleh sekelompok orang yang secara sukarela menjadi anggotanya. KSP termasuk institusi depositoris – lembaga keuangan yang menerima deposit dan memberikan pinjaman. KSP memperoleh dana dari deposit yang disebut shares dan utamanya memberikan pinjaman konsumen. Hal ini membuat mereka berbeda dengan bank komersial yang dananya dapat dialokasikan kepada instrumen finansial yang lebih beragam (Mishkin & Eakins, 2018). Lebih jauh, KSP juga dikenal karena memberikan layanan pendidikan keuangan kepada anggotanya, yang membuat mereka penting dalam mencapai inklusi keuangan (Birken, 2020).

​

Pada tahun 2019, terdapat 20.852 KSP di Indonesia, yang artinya sama dengan 15 persen dari total seluruh koperasi yang ada (Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, 2019). Secara umum, KSP menjadi semakin aktif dalam beberapa tahun terakhir, utamanya jika meninjau peningkatan nilai rata-rata tabungan, deposito, dan pinjaman, serta sisa hasil usaha mereka di Indonesia. Namun, data menunjukkan jika KSP sangat terkonsentrasi di Jawa, dengan hampir setengah dari jumlah KSP di Indonesia berada di pulau tersebut (Badan Pusat Statistik, 2021). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai fokus untuk memaksimalkan KSP dalam mendukung pembangunan desa.

​

Enam puluh delapan tahun telah berlalu sejak Hatta resmi dinobatkan sebagai Bapak Koperasi, tetapi entitas tersebut tetap menjadi bagian penting negara yang terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Di Indonesia, aturan yang saat ini berlaku terkait koperasi diformalkan dalam UU Cipta Kerja yang baru dilegalkan, dan perubahan ini telah menjadi diskursus yang dominan ketika membahas koperasi di negara ini. Dampak dari perubahan tersebut terhadap cara kerja koperasi di bawah aturan baru ini penting untuk dikaji lebih jauh, terutama terkait performa koperasi saat ini dalam mendukung pembangunan ekonomi yang lebih setara dan mempromosikan kemandirian keuangan bagi masyarakat.

Referensi

​

Birken, E. G. (2021, June 28). What's the Difference Between a Bank and a Credit Union? Forbes. https://www.forbes.com/advisor/banking/difference-between-bank-and-credit-union/. 

​

Higgins, B. (1958). Hatta and Cooperatives: The Middle Way for Indonesia? The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 318(1), 49–57. https://doi.org/10.1177/000271625831800108 

​

Kahin, G. M. T. (1980). In Memoriam: Mohammad Hatta (1902-1980). Indonesia, 30, 113–120. 

​

Mappapa, P. L. (2020, July 12). Biografi Moh Hatta yang Belajar Ilmu Koperasi sampai ke Denmark. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-5090362/biografi-moh-hatta-yang-belajar-ilmu-koperasi-sampai-ke-denmark

​

Ministry of Cooperatives and SMEs of the Republic of Indonesia. (2019, November 28). Kemenkop dan UKM Siapkan Strategi Perluasan Pasar Produk UKM Sektor Riil Unggulan. Ministry of Cooperatives and SMEs of the Republic of Indonesia. https://kemenkopukm.go.id/read/kemenkop-dan-ukm-siapkan-strategi-perluasan-pasar-produk-ukm-sektor-riil-unggulan  

​

Mishkin, F. S., & Eakins, S. G. (2018). Financial Markets and Institutions (9th ed.). Pearson.

​

Statistics Indonesia, Statistik Koperasi Simpan Pinjam 2020 1–43 (2021). Jakarta, DKI Jakarta; Statistics Indonesia. 

​

Watkins, J. S. (2020). Islamic Finance and Global Capitalism: An Alternative to the Market Economy. Palgrave Macmillan. 

Edited by Vanessa Michaela Jaya. 

bottom of page