top of page

Old Age Guarantee Rules (JHT) Revised Soon, Is It Efficient?

Avriana Septian

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang diberikan oleh pemerintah secara berkala sekaligus sebelum para pekerja memasuki masa pensiun, yang mana bisa diterimakan oleh janda/duda, anak, atau ahli waris yang lain apabila pekerja tersebut telah meninggal dunia. Rencananya, aturan terbaru mengenai JHT ditargetkan rampung sebelum bulan Mei. Namun, apa yang terjadi sebelum akhirnya Menteri Ketenagakerjaan memutuskan untuk merevisi aturan ini?

 

Sebelumnya, polemik ini terjadi ketika Menteri Ketenagakerjaan merubah aturan mengenai JHT yang baru bisa diberikan pada umur 56 tahun. Jika dilihat dari UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sebenarnya tidak ada aturan spesifik mengenai waktu pemberian JHT tersebut. SJSN hanya memuat aturan mengenai tiga kondisi pemberian JHT seperti pekerja yang telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total seumur hidup, dan meninggal dunia. Peraturan tentang pemberian JHT setelah mencapai 56 tahun baru diatur dalam PP No. 46/2015, termasuk untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang berhenti bekerja sebelum masuk masa pensiun. Namun pada akhirnya, peraturan ini kembali direvisi karena ditentang oleh banyak pihak.

​

Banyak yang beranggapan bahwa peraturan ini tidak memberikan safety net bagi pekerja yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja sebelum masuk masa pensiun. Melalui 105.000 orang yang menandatangani petisi online mengenai hal ini membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi kembali peraturan tersebut dan dirubah menjadi pekerja tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk bisa mendapat JHT. Revisi peraturan ini tertuang pada PP No. 60/2015 dan ditegaskan dengan diterbitkannya Permenaker No. 19/2015.

​

Tetapi, hal ini kembali menjadi perbincangan ketika pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Permenaker No. 2/2022 tentang aturan pekerja yang baru bisa mendapat JHT saat berusia 56 tahun. Tentu saja peraturan ini bertentangan dengan PP No. 60/2015. Tentu saja peraturan ini ditentang oleh berbagai pihak karena dianggap menyimpangi substansi yang sudah ada. Apabila kita melihat dari tujuan peraturan JHT yang terakhir adalah agar pekerja yang terkena PHK atau yang mundur dari pekerjaannya dapat diperlakukan sama dengan pekerja yang memasuki masa pensiun. Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan membatalkan revisi perihal JHT yang baru dapat diterima saat berusia 56 tahun dan dikembalikan seperti peraturan sebelumnya namun dengan beberapa pembaharuan.

​

Ida menjamin bahwa revisi terbaru mengenai aturan pemberian JHT telah menyerap aspirasi para pekerja/buruh. Dilansir dari detik.com, Ida mengatakan, “Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua”. Ida menargetkan bahwa revisi peraturan ini akan rampung selambat-lambatnya sebelum bulan Mei. Selama masih dalam proses revisi, ia mengatakan bahwa sebelum diterbitkannya Permenaker terbaru, peraturan yang lama yaitu Permenaker No. 19/2015 masih berlaku sementara waktu.

 

Untuk peraturan mengenai pemberian JHT terbaru, ada beberapa hal serta persyaratan yang perlu diperhatikan. JHT dapan diurus secara online dan offline di BPJS. Sedangkan untuk persyaratannya, Ida mengatakan hanya ada dua dokumen yang harus dipenuhi yaitu KTP dan Kartu PBJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada beberapa syarat yang juga dipermudah. Bagi PHK yang tidak berselisih maka cukup melampirkan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Namun apabila ada perselisahan, Perjanjian Bersama (PB) yang ada tidak perlu didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Setelah itu, apabila putusan Pengadilan Hubungan Industrial tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Tetapi perlu diingat bahwa JHT ini baru dapat diterima satu bulan setelahnya karena masih harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

 

Tentu saja peraturan ini didukung oleh banyak pihak karena dinilai cukup efektif dan menampung aspirasi para pekerja/buruh. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, serta Presiden KSPI, Said Iqbal, merespon positif pembaharuan aturan ini. Pihaknya juga akan segera mensosialisasikan revisi aturan JHT ini kepada para pekerja/buruh.

Referensi

​

https://finance.detik.com/moneter/d-5986380/3-fakta-aturan-baru-jht-rampung-sebelum-mei?_ga=2.205258064.1575644453.1647691759-1936678905.1647691757

​

https://finance.detik.com/moneter/d-5978587/aturan-pencairan-jht-masih-direvisi-syarat-56-tahun-bakal-dihapus?_ga=2.204536144.1575644453.1647691759-1936678905.1647691757

​

https://news.detik.com/kolom/d-5981406/sengkarut-regulasi-jht-dan-peran-negara?_ga=2.235606721.1575644453.1647691759-1936678905.1647691757

​

https://finance.detik.com/moneter/d-5986334/menaker-jamin-revisi-aturan-jht-serap-permintaan-buruh?_ga=2.37361248.1575644453.1647691759-1936678905.1647691757

​

https://finance.detik.com/moneter/d-5986122/resign-sebelum-56-tahun-ini-syarat-cairkan-jht-di-aturan-baru?_ga=2.239661763.1575644453.1647691759-1936678905.1647691757

​

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220316181854-92-772234/syarat-pencairan-jht-terbaru

​

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220316130754-92-772006/buruh-boleh-cairkan-jht-1-bulan-setelah-di-phk-atau-resign

​

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220302120852-78-765842/menaker-batalkan-aturan-jht-hanya-boleh-cair-usia-56-tahun

​

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/14314681/apa-itu-jaminan-hari-tua-dan-bedanya-dengan-dana-pensiun?page=all#:~:text=%22Jaminan%20hari%20tua%20diselenggarakan%20dengan,Ayat%20(2)%20UU%20SJSN.&text=Disebutkan%20pula%20dalam%20UU%20bahwa,peserta%20yang%20telah%20membayar%20iuran.

​

https://www.jamsosindonesia.com/program/view/jaminan-hari-tua_24

​

​

bottom of page